Laman

Sabtu, 01 November 2014

Makalah: Upaya Pelestarian UUD 1945 Merupakan Supremasi Hukum

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar sumber falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 memuat aturan-aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, dalam menghayati dan memahami Undang-Undang Dasar 1945 perlu adanya wawasan yang lebih luas tentang Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Dalam sejarahnya Undang-Undang Dasar 1945 berjalan dengan berbagai gejolak yang tidak henti-hentinya bahkan sampai dengan sekarang, karena berbagai macam pola pikir bangsa ini yang berbeda-beda. Pelestarian Undang-Undang Dasar 1945 sangat diperlukan guna membangun bangsa yang tertib hukum dan untuk menjadi warga negara yang mencita-citakan kedaulatan bagi negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya. Jhon Locke dalam karyanya “Second Tratise of Government”, telah mengisyaratkan tiga unsur minimal bagi suatu Negara hukum, sebagai berikut : 1. Adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan damai. 2. Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan. 3. Adanya badan yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat. 1.2. Rumusan Masalah Dalam masalah “Pelestarian Undang-Undang Dasar 1945″ ini, kami selaku penulis makalah ini akan membatasi permasalahan pada hal berikut: 1. Bagaimana cara melestarikan Undang-Undang Dasar 1945? 2. Apakah pengertian supremasi hukum dan penegakan hukum? 1.3. Tujuan Sesuai dengan uraian singkat di atas, karya tulis ini atau makalah ini dibuat dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada pembaca maupun penulis, sekaligus untuk memenuhi salah satu tugas Kewarganegaraan kami. BAB II PEMBAHASAN A) PELESTARIAN UUD 1945 Undang-Undang Dasar 1945 di samping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi Negara dan Pemerintah, berisikan pula dasar filsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dasar falsafah dan pandangan hidup tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan penuh pengorbanan. Kemantapan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 dan kebutuhan yang tidak dapat disangkal untuk mempertahankan dan mengamankannya sangat jelas dirasakan oleh generasi yang telah terpanggil untuk membelanya bahkan melalui perjuangan fisik. Namun perlu tetap diusahakan agar generasi-generasi yang akan dating dapat menghayati nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ini merupakan tantangan utama yang kita hadapi dalam pelestarian Undang-Undang Dasar 1945 untuk masa selanjutnya. Dalam dunia yang kian menyempit, dimana hubungan antar manusia dan antar bangsa menjadi kian intensif, membawa masalah-masalah yang semakin berkaitan , kita kan dihadapkan kepada pengaruh aneka ragam pemikiran dan pendekatan yang dapat berlawanan secara hakiki dengan pokok-pokok pikiran yang melandasi Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu harus dicegah agar kita tidak menggunakan sistem nilai yang lain. Jika hal itu terjadi, maka dapat melahirkan tuntutan-tuntutan yang tak mungkin terpenuhi tanpa mengorbankan jiwa dan asas kehidupan bangsa dan negara yang dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. Undang-Undang Dasar 1945 sunggguh cocok dan mampu memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 memiliki dan memberikan landasan idiil yang luhur dan kuat yang mampu memberikan gairah rangsangan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir maupun batin, ialah falsafah Pancasila yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 memiliki dan memberikan landasan struktural yang kokoh yang menjamin stabilitas pemerintahan seperti digambarkan dalam sistem dan mekanisme pemerintahan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Demikian juga Undang-Undang Dasar 1945 memiliki dan memberikan landasan operasional yang mampu memberikan pengarahan dinamika yang jelas, dan sesuai dengan perkembangan keadaan dan kemajuan zaman seperti yang digariskan dalam mekanisme penyusunan penyusunan haluan-haluan negara serta ketentuan-ketentuan di berbagai bidang kehidupam yang tercantum dalam pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara mantap, maka dapatlah diciptakan staabilitas politik dan pemerintahan , yang merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan dan berhasilnya pembangunan bangsa dalam rangka mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita nasional, masyarakat adil dan makmur berdasrakan Pancasila. B) SUPREMASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM 1. Pengertian Supremasi Hukum Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”. Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi(teratas) dan Hukum artinnya peraturan. Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi. Rumusan sederhana dapat diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play). Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan ide tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima. 2. Penegakan Hukum Penegakan hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau prilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam kehidupan sosial maka pemerintalah actor security. Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataanTanpa penegakan hukum, maka hukum tak ubahnya hanya merupakan rumusan tekstual yang tidak bernyali, yang oleh Achmad Ali biasa disebut dengan hukum yang mati. Untuk membuat hukum menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan hukum itu dalam sikap dan prilaku nyata yang konkrit.Tanpa cara demikian maka hukum tertidur pulas dengan nyenyak yang kemungkinannya hanya menghasilkan mimpi-mimpi. Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit 3. Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum Supremasi hukum dan penegakan hukum sudah menjadi masalah sentral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat.Masalah itu muncul oleh karena adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sen, dimana Negara mengklaim sebagai Negara hukum demokrasi (rechtsstaat democratie), sementara hukumnya compang camping dan penegakannya serampangan. Artinya supremasi hukum tidak dihormati dan penegakan hukum berjalan setengah hati dengan ibarat berada di persimpangan jalan panjang. Supremasi hukum dan penegakan hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Penegakan supremasi hukum dalam suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain : 1. Prinsip Negara Hukum Prinsip Negara hukum mengajarkan bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama. Bahwa tatanan kehidupan dan komunikasi antar individu dalam suatu komunitas mengacu kepada aturan main yang disepakati dan dipakai sebagai acuan dan referensi para pihak dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum. Atas dasar konsep tersebut, tidak ada kesemena-menaan yang dilakukan baik oleh penegak hukum maupun oleh pencari keadilan, sehingga melahirkan masyarakat sipil (civil society)di mana antar individu sebagai rakyat atau warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum (equality before the law). 2. Prinsip Konstitusi Prinsip konstitusi dalam suatu Negara hukum mengajarkan bahwa landasan dan referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi,sehingga hak-hak warga negara dan hakmasasi manusia masing-masing warga Negara dijamin, terayomi dan terlindungi oleh konstitusi. Prinsip tersebut di atas untuk perwujudannya diperlukan penegakan hukum, sehingga mutlak dilakukan langkah-langkah nyata enforscement, agar supremasi hukum bukan hanya symbol semata. Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan danmenerapkan hukum serta melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Bahkan penegakan hukum dalam arti yang lebih luas lagi, termasuk kegiatan penegakan hukum yang mencakup segala aktivitas yang bermaksud agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para subyek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit, penegakan hukum menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi, melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat dan badan-badan peradilan. Demi supremasi hukum, maka penegakan hukum tidak boleh ditawar-tawar. Namun dalam implementasinya tetap harus dengan cara-cara yang mencerminkan nilai-nilai kemanusian, oleh karena hukum itu sendiri harus difungsikan sebagai sarana memanusiakan manusia.Bukan justru dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bahkan perampasan hak asasi manusia. Konsep penegakan hukum yang bersifat total, menuntut agar semua nilai yang ada dibalik norma hukum turut ditegakkan tanpa kecuali. Konsep yang bersifat full yang menghendaki perlunya pembatasan dari konsep total dengan suatu hukum formil dalam rangka perlindungan kepentingan individual. Konsep penegakan hukum actual muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan yang ada dan kurangnya peran serta masyarakat. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Undang-Undang Dasar 1945 memiliki dan memberikan landasan struktural yang kokoh yang menjamin stabilitas pemerintahan seperti digambarkan dalam sistem dan mekanisme pemerintahan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 serta Supremasi hukum dan penegakan hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar-tawar karena supremasi hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Untuk mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum. Guna perwujudan supremasi hukum yang memenuhi lebih banyak para pelaksana hukum yang mampu bertanggung jawab, berdedikasi dan bermoral serta mempunyai intelektual tinggi yang mampu mengatasi berbagai permasalahan. B. SARAN Sesuai dengan perkembangan Undang-Undang Dasar 1945 maka kita harus menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945, sebab dengan Undang-Undang Dasar 1945 kita akan hidup di bawah hukum yang harmonis dan dinamis yang mana Undang-Undang Dasar 1945 itu disetujui oleh rakyat Indonesia. Agar semua itu berjalan dengan mulus maka perlu adanya pelestarian yang akan menjadi pandangan untuk tahu apa itu Undang-Undang Dasar 1945 sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar